Praktik Hukum Acara Pidana I
H Hukum pidana adalah keseluruhan ketentuan peraturan atau hukum yang mencakup keharusan dan larangan, di mana pelanggarnya akan dikenakan sanksi hukuman. Hukum pidana juga disebut hukum publik karena mengatur kepentingan umum. Kepentingan umum itu dapat meliputi: 1. Badan dan peraturan perundangan negara - seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, undang-undang; 2. Kepentingan hukum setiao manusia - seperti jiwa, raga, kemerdekaan, kehormatan dan hak miliki atau harta benda; 3. menyangkut semua sarana publik bagi berjalannya kehidupan yang beradab.