Implementasi restorative justice dalam penegakan hukum oleh POLRI demi mewujudkan keadilan substantif
D Di Indonesia, penanganan terhadap tindak pidana, sistem peradilan pidana (criminal justice system) hampir selalu berujung di penjara dan sudah diketahui penjara bukanlah solusi terbaik dalam menyelesaikan tindak pidana khususnya tindak kejahatan yang sudah menjadi rusak masih dapat dilakukan perbaikan (restoration), sehingga keadaan yang sudah rusak, kemungkinan dapat dipulihkan kembali seperti sediakala. Pola (paradigm) pemidanaan semacam itu, menjadi populer belakangan ini sebagai proses berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Buku ini menguraikan tentang implementasi restorative justice sebagai sebuah paradigma baru dalam dunia peradilan pidana. Dengan terbitnya buku ini diharapkan dapat bermanfaat dan menginspirasi berbagai kalangan seperti praktisi hukum (kepolisisan, kejaksaan, hakim, pengacara), akademisis serta para pemerhati hukum.