Dasar-dasar penghapus penuntutan, penghapus, peringanan dan pemberat pidana dalam KUHP
B Buku ini memberikan teori-teori mengenai hal-hal yang dapat menghapuskan, meringankan, dan memperberat ancaman pidana, serta hal-hal yang dapat menghapuskan tuntutan pidana. Setiap subyek hukum pidana dapat menggunakan dasar-dasar penghapus, peringan dan pemberat pidana tersebut. Disamping teori yang diberikan, juga diberikan putusan pengadilan yang menjadi dasar untuk mengetahui dan menghubungkan antara suatu keadaan dengan dasar penghapus, peringanan dan pemberat yang terdapat dalam teori. Pendapat-pendapat para ahli hukum pidana tidak luput dari bagian untuk mendalami teori dan peraturan-peraturan yang mengatur dasar-dasar penghapus penuntutan, penghapus, peringan dan pemberat pidana, disertai contoh-contoh dari pengaturan-pengaturan yang berhubungan dengan kasus yang akan ditelaah atau dikaji lebih lanjut